Sidang Kasus Dugaan Korupsi LPEI: PH Jimmy Masrin Bantah Kliennya Nikmati Dana Miliaran

Penasehat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo saat masa skors memberikan keterangan kepada awak media, di Pengadilan Tipikor, Jumat (3/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025). Skandal besar yang menyeret PT Petro Energy ini ditaksir merugikan negara hingga Rp900 miliar.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi (SMD) Direktur Keuangan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Dakwaan Kasus Pengrusakan Aset dan Pelanggaran UU ITE, 21 Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan
Saksi M Praditya saat memberikan keterangan di persidangan.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi JPU, M. Praditya, yang merupakan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI. Kuasa hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo menanggapi dengan tegas. menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menikmati dana pinjaman yang menjadi pokok perkara.

“Semua dana pembiayaan, yang jumlahnya sekitar Rp900 miliar itu, masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi Pak Jimmy. Tidak ada bukti sama sekali bahwa klien kami menerima atau menikmati uang tersebut,” tegas Soesilo saat masa skors persidangan kepada redaksi.

Baca Juga  Djuyamto Menangis Akui Menyesal Sejak Pertama Kali Menerima Uang dalam Kasus Onstlag CPO

Soesilo juga menjelaskan, saksi Praditya hanya menjalankan tupoksinya. Salah satunya adalah mencari nasabah dan melakukan pertemuan langsung dengan calon klien, yang menurut aturan Know Your Customer (KYC) justru diwajibkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *