AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Kasus yang menjerat terdakwa Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan (DPO) ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar.
Sidang dengan nomor perkara 88-89-90/Pidsus-TPK/2025 tersebut menghadirkan dua saksi, yakni Elfian Trisna Sundawa selaku Wakil Pimpinan Cabang (Wapinca) BNI Daan Mogot, dan Hanifah, yang turut memberikan keterangan mengenai proses penyaluran kredit bermasalah di cabang tersebut.
Penasehat hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, dalam keterangannya usai sidang menyoroti adanya miskomunikasi dalam pemeriksaan tanggung jawab terdakwa terhadap sejumlah kredit surat bawa yang menjadi bagian dari audit internal BNI.
Erdi mengungkapkan, dari hasil audit tersebut ditemukan 17 nasabah yang direkomendasikan oleh seorang bernama Dedi Hermawan. Fakta ini, menurutnya, baru terungkap dalam persidangan kali ini dan belum pernah muncul dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Dari audit internal itu ada 17 nasabah yang direkomendasikan oleh Dedi Hermawan. Ini baru terungkap sekarang, karena sebelumnya Wapinca menyatakan tidak mengetahui sama sekali,” ujar Erdi Surbakti kepada redaksi.
Lebih lanjut, Erdi menilai ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi Dedi Hermawan dengan hasil audit. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Elfian disebut mengaku tidak mengetahui adanya rekomendasi kredit tersebut. Namun dokumen audit justru menunjukkan adanya keterlibatan dirinya.
“Keterangan saksi Elfian berbeda dengan bukti audit. Sebelumnya dia bilang tidak tahu, tapi di dokumen jelas tertulis ada rekomendasi dari dia,” jelas Erdi.






