AYODESA.COM, BANTUL — Sidang kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah dengan terdakwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anhar Rusli kembali menyedot perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (7/10/2025). Sejumlah saksi memberikan keterangan yang justru bertolak belakang dengan dugaan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin majelis hakim menghadirkan saksi ahli hukum perdata yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap PP No. 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT bersifat administratif, bukan pidana—kecuali jika ada unsur pemalsuan tanda tangan, yang harus dibuktikan melalui uji forensik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi utama, untuk dimintai keterangannya yakni Triono, Bibit Rustanta, Muhamad Ahmadi, dan Tryono. Dari keterangan para saksi inilah fakta mencengangkan terungkap di ruang sidang. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, saksi Tryono mengungkap fakta baru yang mengubah arah kasus. Ia menyebut dirinya yang meminta kepada Terdakwa Anhar untuk dibuatkan akta jual beli, bukan pecah bidang.
“Saya yang meminta Pak Anhar untuk dibuatkan akta jual beli antara Tupon dan Indah Fatmawati, bukan akta pecah bidang,” ujar Tryono di hadapan hakim.
Ia juga mengaku telah mengirim uang Rp 10 juta ke rekening BCA atas nama Anhar Rusli, atas perintah Muhamad Ahmadi, sebagai biaya jasa pembuatan akta jual beli untuk transaksi senilai Rp 1 miliar, atau sekitar 1% dari nilai transaksi tersebut.
Fakta terungkap saat penasihat hukum terdakwa, Dr. Wilpan Pribadi, menunjukkan salinan akta jual beli dan meminta para saksi memastikan siapa yang menandatangani dokumen tersebut. Tanpa ragu, dua saksi kunci, Tryono dan Triono, kompak menyatakan keaslian tandatangan Tupon beserta istri.
“Itu tanda tangan asli Tupon dan istrinya. Saya sendiri melihatnya ditandatangani langsung oleh Tupon di hadapan saya,” ujar Tryono tegas.
“Data KTP dan KK juga milik Tupon asli, bukan palsu,” tambah Triono.






