AYODESA.COM – JAKARTA – Dua orang saksi Faisal dan Evi hadir untuk memberikan keterangan meringankan, atas terdakwa Amir Syahbana Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, yang menjadi terdakwa atas dugaan Tipikor yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Faisal mengungkap perkenalannya dengan Amir bermula pada tahun 2010 sebagai pelanggan taksi bandara, selanjutnya pada tahun 2016 Amir mengajak saksi untuk bersama-sama membuka warung makan, dengan sistem bagi hasil.
“Awalnya Pak Amir pelanggan taksi saya tahun 2010, hingga selanjutnya di tahun 2016 Pak Amir mengajak saya untuk mengelola warung makan lempah kuning, dengan sistem bagi hasil, 45% untuk saya sebagai pengelola dan 55% Pak Amir sebagai pemilik modal,” ungkap Faisal di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Faisal baru belakangan mengetahui bahwa Ahmad Albani (terdakwa lain) juga merupakan pemilik modal atas warung makan bersama Amir Syahbana. Faisal juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pekerjaan Amir secara mendalam.
“Baru tahu belakangan kata Pak Amir di usaha warung makan juga ada Pak Albani. Saya tahu Pak Amir hanya seorang PNS, tp di dinas apa saya kurang tahu,” terangnya.
Faisal mengungkap bahwa Amir sangat membantu dirinya dan bahkan lebih dari seorang saudara. Selain pembagian keuntungan dari warung makan, Amir kerap membantu dirinya saat istrinya dirawat karena sakit, kendati warung makan tidak berjalan atau tutup sementara.
“Tahun 2017 keuntungan warung makan sekitar Rp25-30 juta /tahun, hingga tahun 2020 warung tutup karena istri sakit, harus dirawat dan tidak ada mengelola, Pak Amir banyak membantu saya,” terang Faisal.
Faisal baru mengetahui kedekatan dengan Albani saat putra Amir dikhitan.








