Sidang Impor Gula, PH: GKM Boleh Diimpor Swasta Asal Ada Izin

Agus Sudjatmoko, PH Hans Felita Hutama

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Penasihat hukum Hans Falita Hutama, Agus Sudjatmoko, menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan No.117/2015. Menurutnya, Gula Kristal Putih (GKP) memang hanya boleh diimpor oleh BUMN demi stabilisasi harga sesuai Permen yang diberlakukan 1 Januari 2016, tapi dalam kasus ini yang diimpor adalah Gula Kristal Mentah (GKM), lalu diolah menjadi GKP.

“Jangan dibalik, stabilisasi harga bukan hanya dengan impor GKP. GKM juga bisa diolah menjadi GKP, dan itu sah bagi perusahaan yang memiliki izin,” jelas Agus.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Nilai Pledoi Djuyamto Tak Berdasar, Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan

Pada persidangan kali, JPU menghadirkan mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, yang memberikan keterangan soal penyusunan anggaran hingga mekanisme impor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *