AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat saksi tersebut yakni Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Peng Tjoan, Edi Sugandi, Agung Winarno, serta Direktur PT Tosida Indonesia, La Ode Sinarwan alias Alan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Edi Sugandi merupakan adik kandung terdakwa Hery Susanto. Fakta tersebut membuat tim kuasa hukum Hery mengajukan keberatan atas kehadiran Edi sebagai saksi.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati tetap menanyakan kesediaan Edi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
“Jadi saya tanyakan lagi ke Saudara, apakah Saudara tetap bersedia menjadi saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Saya bersedia, Yang Mulia,” jawab Edi Sugandi.
Dalam keterangannya, Edi menceritakan beberapa kali pertemuannya dengan seseorang bernama Lukman. Pertemuan pertama terjadi ketika Lukman meletakkan sebuah tas ke dalam mobil milik Edi. Pada pertemuan berikutnya di Bogor, Edi mengaku hanya menyampaikan pesan dari Hery kepada Lukman.
“Saya hanya menyampaikan pesan ke Lukman, ‘pesan tidak sesuai’,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Edi juga mengungkapkan bahwa pada pertemuan lain di Jakarta dirinya menyerahkan sebuah amplop cokelat kepada Lukman. Selain itu, ia mengaku pernah menerima uang yang diserahkan melalui Alkindi dan Akdar, yang disebut merupakan anggota Agung Winarno.
“Seingat saya, saya tiga kali menerima barang yang pasti uang,” ungkap Edi.
Sementara itu, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Peng Tjoan, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada konsultan bernama Lukman Malanuang.
Menurut Peng Tjoan, pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap masing-masing Rp500 juta dan ditransfer ke rekening Lukman untuk membantu pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait persoalan pembayaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Peng Tjoan menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya sebelumnya mengadukan persoalan revisi luas kawasan hutan kepada Ombudsman RI setelah permohonannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak memperoleh tanggapan.






