Sidang Harvey Moeis, Suparta Akui Ada Dalam Group WA

Persidangan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Deni Sulisdiantoro Ahli digital Forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dihadirkan sebagai saksi ahli untuk persidangan terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Riza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Deni mengungkap menemukan dua Grup WhatsApp (WAG) saat memeriksa bukti elektronik kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Deni mengatakan dua grup WA itu bernama New Smelter dan Update Pabrik.

Baca Juga  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Gratifikasi Rudi Suparmono

“Ahli, apa waktu itu sempat mengidentifikasi, apakah dari bukti elektronik yang diberikan kepada ahli untuk diekstrak, apakah ada yang menyangkut nama Harvey Moeis?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang

“Kalau saya tidak salah ingat, mungkin kalau diizinkan saya membuka laptop, untuk Terdakwa Harvey Moeis, itu seingat saya dalam BAP itu ada di dua WhatsApp Group. Kalau tidak salah namanya New Smelter dan satu lagi Update Pabrik,” jawab Deni.

Deni juga mengatakan menemukan percakapan pribadi antara Harvey dan eks GM Produksi PT Timah Tbk, Ahmad Syamhadi. Namun, Deni mengaku tak tahu sosok Ahmad Syamhadi tersebut.

“Untuk yang sifatnya japri, atau komunikasi pribadi, saya tidak persis, mungkin nanti saya izin melihat dulu. Kalau tidak salah ada komunikasi dengan Ahmad Syamhadi,” kata Deni.

Baca Juga  Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi

“Siapa itu? Ahli tidak tahu ya?,” tanya hakim

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Deni.

Dalam dakwaan Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *