AYODESA.COM – JAKARTA – Penasehat Hukum tergugat PSN PIK 2 bersama Perkumpulan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi) hadir dipersidangan gugatan perdata. Sidang gugatan ini adalah sidang yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sidang gugatan pertama digelar pada Senin (16/12/2024) lalu. Kuasa Hukum tergugat hadir dalam persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Gugatan perdata terhadap proyek PSN PIK 2 terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Diketahui bahwa gugatan ditujukan kepada para pihak, termasuk Jokowi dan pengusaha besar seperti pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Usai persidangan Ketua Tim Penasehat Hukum Dr. C. M Firdaus Oiwobo, SH, MH, yang juga Komandan Resimen Pembasmi mengatakan bahwa pihak penggugat seperti tidak siap dalam administrasi hukum Padahal menurutnya gugatan perdata yang dilayangkan adalah fantastis sebesar Rp 600 triliun lebih.
“Penggugat seperti tidak siap, terkesan asal-asalan. Gugatannya Rp 600 triliun lebih, tp gugatannya berantakan. Bukan bermaksud melecehkan, tapi koreksi buat mereka (penggugat-red), kalua menggugat secara professional, seperti administrasi, pembuatan gugatan, pemberkasan itu berantakan semua,” kata Firdaus.
Yandri, SH serlaku Kepala Bantuan Hukum Pembasmi, juga mengatakan hal yang senada. Menurut Yandi, ketidaksiapan dari penggugat inilah, membuat sidang gugatan tersebut ditunda pekan depan.
“Pada sidang kedua ini, tidak ada kesiapan dari penggugat, administrasi hukum masih kurang.Sidang ditunda hingga Senin (20/1/2025) yang akan datang,” tegas Yandri.








