Sidang Eks Kadis ESDM Babel, Ini Kata Saksi!

Suasana sidang di ruang Wirjono Projodikoro 1 (foto doc ayodesa.com)

AYODESA.COM-JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan 5 saksi untuk dimintai keterangannya, dalam persidangan 3 terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Babel, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani. Kelima saksi juga merupakan terdakwa dalam dugaan korupsi tata niaga timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Para saksi yang dihadirkan adalah Robert Indarto, Suwito Gunawan, Rosalina, Reza Andriansyah dan Suparta.

Robert Indarto dalam persidangan memberikan keterangan, bahwa dirinya mengakui ada pengumpulan dana untuk pengamanan, yang diserahkan langsung ke Harvey Moeis.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Mengintimidasi Wartawan

“Ada pengumpulan dana pengamanan, katanya untuk CSR, langsung diserahkan cash,” ungkapnya.

Namun saksi Robert Indarto mengatakan tidak pernah menanyakan hasil dari CSR tersebut.

Sedangkan dalam kesaksian Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa (TIN), mengatakan terdakwa Rusbani (eks PLT Kepala Dinas ESDM Babel, menerima ‘sesuatu’ dari pihaknya.
dikatakan uang tersebut diberikan sebagai jasa konsultasi RKAB.

“Ada pemberian dengan Pak Rusbani sebagai jasa konsultasi,” katanya menjawab pertanyaan tim JPU soal adanya pemberiaan yang dimaksud.

Baca Juga  Panen Raya Perdana 2026, Program Jaksa Mandiri Pangan Dongkrak Ketahanan Pangan Bangka Tengah

Namun Rosalina tak dapat merinci nominal yang diberikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *