AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait importasi barang yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/7/2026). Persidangan menghadirkan terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono dengan agenda pemeriksaan saksi John Field.

Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan suap dalam pengurusan importasi barang. Selain Rizal dan Sisprian, terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, John Field mengungkapkan awal mula dirinya menghadiri pertemuan di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025, setelah menerima undangan melalui sambungan telepon dari seseorang yang dikenalnya sebagai “Pak Dirjen”.
Ia mengaku datang pada sore hari dan baru bertemu sekitar pukul 22.00 WIB dengan Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama, Rizal, serta sejumlah pihak lainnya.
Menurut John, pertemuan tersebut lebih banyak diisi dengan perkenalan.
“Saya kenalkan diri, saya punya cargo. Pak Jaka bilang, ‘Oke, jalan baik-baik ya, sesuai aturan,’” ujar John di hadapan majelis hakim.
John menegaskan bahwa pembicaraan dalam pertemuan itu lebih banyak didominasi oleh Jaka Budi Utama, sedangkan Rizal tidak banyak berbicara.
“Yang mendominasi pembicaraan adalah Pak Jaka Budi Utama. Terdakwa Rizal pada saat itu tidak ada (berbicara),” katanya.
Dalam kesaksiannya, John juga mengungkap adanya pembahasan mengenai penyiapan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) untuk pihak Bea Cukai. Menurutnya, permintaan agar pembayaran menggunakan SGD berasal dari Orlando Hamonangan.
“Saya tanya mau rupiah atau SGD, jawabannya mintanya SGD,” ungkapnya.
John kemudian mengaku memerintahkan staf keuangannya, Veni, agar setiap bulan menyiapkan uang untuk Bea Cukai.
“Saya menyampaikan kepada Veni, setiap bulan nanti disediain untuk Bea Cukai,” katanya.
Ia menjelaskan uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang diberi kode khusus, termasuk kode “Kelas 2” sebagai penanda pemberian kepada pihak Bea Cukai.
Lebih lanjut, John menerangkan penyerahan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui Dedi dan Andri. Pada salah satu kesempatan, ia mengaku menyerahkan sendiri sejumlah amplop berisi uang yang dimasukkan ke dalam tas kepada Orlando di kantor pusat.
“Yang penting nilainya tetap sesuai permintaan, sekitar Rp3 miliar meski dikonversi ke SGD,” ujar John.






