AYODESA.COM – JAKARTA – Agus Sarjono selaku Direktur pada Perusahaan money changer hadir sebagai saksi, untuk mantan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga terdakwa disebut menerima suap sejumlah Sin$140.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Persidangan diperiksa dan diadili ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Agus Sarjono mengungkap bahwa dirinya hanya mengenal Lisa Rachmat melaui anaknya dengan identitasnya, yang merupakan persyaratan untuk transaksi valuta asing di money changer. Sedangkan untuk ketiga terdakwa, Agus mengaku tidak mengenal sama sekali.
“Saya tau Lisa melalui anaknya, ketika saya tanya untuk keperluan apa membeli dolar? Dijawab saaat itu katanya untuk keperluan pribadi. Kalau ketiga terdakwa saya sama sekali tidak mengenalnya,” ungkap Agus.
Agus juga mengatakan bahwa batas pembelian valas maksimal US$25.000. Namun dirinya tidak menampik, Lisa pernah membeli valas melebihi batas maksimal.
“Tadi saksi mengatakan bahwa pembelian itu maksimal US$25.000, tetapi dari data yang ditampilkan ada 25 transaksi, apabila dilihat itu melebihi dari US$25.000?,” tanya JPU.
“Pada saat diatas US$25.000, itu kita punya formulir diatas threshold, menerangkan kebutuhannya untuk apa? Disitu ada dilingkari nanti ditandatangani diatas materai, waktu itu ditandatangani oleh anaknya, ditulisnya untuk keperluan pribadi,” kata Agus menjawab pertanyaan JPU.








