Sidang Dugaan Pembiayaan Fiktif Telkom, PH Waspada Daeli Bantah Kontrak dan Proyek PT FCN Fiktif

Foto docs ayodesa.com

AYODESA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan pembiayaan fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia periode 2016–2018, Kamis (18/12/2025). Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp431,7 miliar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Suhartono. Perkara tersebut menyeret sejumlah mantan pejabat Telkom dan para pimpinan perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam proyek-proyek fiktif melalui empat anak perusahaan Telkom.

Bacaan Lainnya

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan pembiayaan fiktif yang dilakukan sembilan perusahaan vendor, yang bekerja sama dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Total nilai proyek yang dipermasalahkan mencapai Rp431.728.419.870.

Baca Juga  Sidang Dugaan Suap Eks Tiga Hakim PN Surabaya, Agus Ungkap Hanya Tahu Lisa Dari Anaknya

Sembilan perusahaan vendor yang disebut dalam perkara ini beserta nilai proyeknya, antara lain PT ATA Energi sebesar Rp64,44 miliar, PT International Vista Quanta Rp22 miliar, PT Japa Melindo Pratama Rp60,5 miliar, PT Green Energy Natural Gas Rp45,27 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Rp13,2 miliar, PT FCN Rp67,41 miliar, PT VSC Indonesia Satu Rp33 miliar, PT Cantya Anzhana Mandiri Rp114,94 miliar, serta PT Batavia Prima Jaya Rp10,95 miliar.

JPU mendalilkan bahwa para vendor tersebut menerima aliran dana, sementara barang atau jasa yang tercantum dalam kontrak disebut tidak pernah ada.

Baca Juga  Ada Peran Smelter ACL di Kasus Korupsi Timah!!

Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa yang terdiri dari mantan pejabat Telkom dan pihak swasta. Dari internal Telkom, yakni August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, dan Alam Hono. Sementara dari pihak swasta, antara lain: AIM selaku Direktur Utama PT FCN, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi keterangan dari pemeriksaan para saksi, Penasihat Hukum terdakwa AIM, Waspada Daeli, S.H., secara tertulis memberikan keterangan kepada redaksi, yang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap keterangan saksi dan konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU. Ia menegaskan bahwa tudingan adanya kontrak dan pekerjaan fiktif yang melibatkan PT FCN belum dapat disimpulkan secara hukum karena belum adanya hasil audit investigasi yang final.

Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Limpahkan Berkas Perkara Skandal Migas Rp285 Triliun

“Keterangan saksi Suhartono yang menyatakan kontrak dan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT FCN fiktif adalah tidak benar, karena berdasarkan keterangan saksi Auditor Internal Telkom, untuk sampai pada kesimpulan adanya kontrak dan pekerjaan fiktif beserta penyimpangan atau fraud harus didukung hasil audit investigasi,” ujar Waspada Daeli, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa audit investigasi tersebut masih dalam proses.

“Dalam persidangan terungkap bahwa audit investigasi itu belum selesai dan belum ada hasil final,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan keberadaan pelanggaran terkait PK 508 dan KD 12 yang disebut-sebut dalam perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *