Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Gunawan Muhammad, Ini Kata Camat!

Suasana persidangan di ruang Oemar Senoadji (foto doc ayodesa.com)

AYODESA.COM-JAKARTA- Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, Gunawan Muhammad masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, Andri Ferdian selalu Camat Cempaka Putih dan Adityo Nugroho Ketua Sub Kelompok Biro Hukum Pemprov DKI. Selain Gunawan Muhammad, ada juga terdakwa lain dengan kasus serupa, yaitu Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan.

Andri Ferdian dalam keterangannya di persidangan menjawab pertanyaan JPU bahwa terkait PT Bumi Tentram Waluya (PT BTW), dirinya mengaku hanya pernah mendengar dalam permasalahan sengketa tanah, yang menjerat tiga terdakwa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Gunawan Muhammad Galau Menunggu Kepastian Hukum

“Saya pernah mendengar PT BTW saja, tapi tidak pernah tahu atau melihat,” katanya menjawab JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Hakim Ketua Yusuf Pranowo, Rabu (2/10/2024).

Andri juga menjelaskan terkait letter C, yang berisi riwayat pergerakan tanah.

“Letter C berisi keterangan pergerakan riwayat tanah, tapi di wilayah Jakarta Pusat tidak pernah ada,” jelasnya.

Andri menambahkan keterangannya terkait proses terbitnya pajak PBB.

“Terbitnya PBB berdasarkan bukti kepemilikan dan KTP pemilik lahan,” tambahnya.

Baca Juga  JPU Resmi Ajukan Banding Putusan Perkara Korupsi Pertamina

“Apa ada verifikasi dari data tersebut?,” tanya Zerry Penasihat hukum terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *