AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit macet Bank Negara Indonesia (BNI), Cabang Daan Mogot dan Jakarta Kota, dengan terdakwa Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Romadhon, dan Lilys Yuliana alias Sansan (DPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Perkara dengan nomor 88-89-90/Pidsus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,5 miliar. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak internal BNI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Hendra Nuryawan, Estu Prabowo, Ronald David, dan Yongke Hutaharian. Keempatnya memberikan keterangan mengenai proses pengajuan hingga pencairan kredit yang menjadi pokok perkara.
Hendra Nuryawan, pada keterangan selaku mantan pimpinan cabang BNI Daan Mogot, menjelaskan bahwa kewenangannya terbatas hanya untuk pengajuan kredit di atas Rp400 juta.
“Untuk di bawah Rp400 juta, itu kewenangan ada di wapincab,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Estu Prabowo menyampaikan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengesahkan perjanjian kredit tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya kasus kredit macet setelah diperiksa oleh kejaksaan.
“Setahu saya waktu itu berjalan lancar. Saya baru mengetahui kasus kredit macet ini saat diperiksa di kejaksaan,” ungkap Estu.
Saksi ketiga, Ronald David, menegaskan bahwa pengajuan kredit secara administrasi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, menurutnya, kesalahan justru terjadi dalam proses pelaksanaannya di lapangan.
“Pengajuan sudah sesuai SOP, tapi prosesnya yang salah. Jaminannya tidak ada, debitur juga tidak jelas punya usaha,” jelasnya.
Ronald mengaku baru mengetahui kredit tersebut bermasalah pada tahun 2024, padahal proses pengajuan berlangsung sejak tahun 2021.








