Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula: PH Hans Falitha Sebut SK Menteri Perdagangan Masih Sah

Penasehat hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2016 di Kementerian Perdagangan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli. JPU menghadirkan Dr. W. Riawan Tjandra, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (ahli hukum administrasi negara). Saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sambungan Zoom Meeting.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Perkara Suap Hakim Kasus Minyak Goreng ke PN Jakarta Pusat

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dengan menghadirkan lima terdakwa, yakni: Tony Widjaja Ng (Dirut PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hendrogiarto Tiwow (Dirut PT Duta Sugar International), Hans Falitha Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur), Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama).

Para terdakwa, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Cegah Bullying Sejak Dini: Anak Berpotensi Menjadi Korban atau Pelaku, Simak Penjelasannya
Para terdakwa dihadapkan di persidangan.

Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko, menyampaikan keberatan keras atas mekanisme pemeriksaan saksi ahli secara online (zoom) dan menilai dakwaan JPU penuh dengan kekeliruan. Hal ini juga disampaikan oleh PH terdakwa lain. Meskipun Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan, namun Majelis Hakim mempersilahkan ajukan keberatan tersebut dalam nota pembelaan.

Agus menilai mekanisme pemeriksaan saksi ahli via Zoom bertentangan dengan KUHAP.

“Prinsip KUHAP jelas, terdakwa harus dihadirkan dalam persidangan. Kalau saksi ahli tidak bisa hadir, itu kewajiban Jaksa untuk menghadirkannya secara langsung. Tidak bisa dipaksakan online, karena itu melanggar prinsip peradilan pidana,” tegas Agus.

Baca Juga  Kepala BPKH Babel Mursid Tegaskan Lahan 1.500 Hektar PT NKI Kawasan Hutan, Ini Dasarnya!

“Kalau saksi ahli menolak hadir, dia bisa dipanggil secara paksa. Itu mekanisme hukum, bukan malah dijadikan alasan untuk online.” tambahnya.

Menurut Agus, keterangan ahli tata usaha negara tidak bisa dijadikan dasar untuk menjerat pihak swasta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *