AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025). Terdakwa, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, hadir dalam persidangan, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan keuangan publik, Zainuddin Nugraha Simatupang yang juga Dosen fakultas hukum UI. Iwan bersama terdakwa M Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi , didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari kegiatan yang tercatat dalam APBD 2022–2024.
Pernyataan tegas disampaikan dari kuasa hukum Iwan, Ezar Ibrahim, SH. Usai persidangan kepada ayodesa.co, Ezar menekankan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan hukum maupun tanggung jawab langsung dalam perkara yang didakwakan.
“Iya, tadi kan sudah jelas disampaikan ahli, bahwa secara hukum negara, ketika sudah mendelegasikan itu ke bawah, ini tidak punya tanggung jawab atau kewenangan. Jadi murni yang bertanggung jawab adalah para pejabat yang berwenang. Tidak bisa dikatakan terdakwa bertanggung jawab terhadap hal itu,” tegas Ezar.
Ia juga menyoroti persoalan arahan informal yang disebut-sebut dalam dakwaan. Menurutnya, arahan yang tidak berbentuk formal dan tidak memiliki dasar SOP dari dinas terkait tidak bisa dianggap sebagai instruksi yang mengikat.
“Ahli tadi sudah mengatakan bahwa arahan yang tidak dalam bentuk formal dan tanpa SOP tujuan dari dinas, itu bukan arahan yang mengikat. Jadi kalau hanya sebatas obrolan atau permintaan lisan, tidak bisa dijadikan dasar pertanggungjawaban hukum,” beber Ezar.
Lebih lanjut, ia menyinggung dugaan adanya kamuflase jebakan yang seolah-olah menjerat kliennya melalui laporan dan dokumen yang tidak sah.








