AYODESA.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, terpaksa menunda sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penundaan ini dikarenakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir. Perkara ini mencuat di pengadilan dengan modus dugaan pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO), dipaksa duduk sebagai terdakwa pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Waspada Daili bersama rekan Rendra Nugraha Ramadhan, yang hadir Penasihat Hukum (PH) M Fairza Maulana menerangkan bahwa kerugian negara dari perkara ini ditarik dari tahun 2022-2024. Dalam dakwaan JPU, Fairza disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara saat itu posisi Fairza hanya Kasubkel, itu belum bisa menjadi KPA dan belum esselon III. Baru pada Desember 2024 Fairza menjadi Esselon III, Dimana kasus ini sudah berjalan.

“Pada masa itu klien kami (M Fairza Maulana) belum Kabid, tetapi masih menjabat sebagai Kasubkel atau Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK). Secara pertanggung jawaban sebenarnya, harusnya Kabidnya pada saat itu dijabat oleh Cucu Ritasari, tetapi sampai hari ini yang bersangkutan hanya dijadikan sebagai saksi. Bahkan dalam dakwaan jelas dia (Cucu Ritasari) menerima uang sebesar Rp150 juta dari Vendor EO (Gatot Arif Rahmadi- red),” ungkapnya.
Waspada Daili juga menerangkan bahwa Kabid adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, seharusnya secara struktural adalah yang bertanggung jawab.








