Sidang Dugaan Korupsi ASDP: Ira Puspadewi Tegaskan Tak Ada Niat Memperkaya Diri Sendiri, PH Gunadi Soroti Validitas Kerugian Negara

Para terdakwa diperiksa untuk memberikan keterangan

AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Perkara dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menjerat tiga mantan petinggi ASDP, yakni Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), serta Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024). Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN pada periode 2019–2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bantah soal Disekap atau Dikurung, Ketum PWI: Fakta Terungkap, Kebohongan Publik Terkuak

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH., MH., kali ini beragenda pemeriksaan para terdakwa untuk memberikan keterangan langsung terkait perkara tersebut.

Dalam kesempatan memberikan keterangan, terdakwa Ira Puspadewi menyampaikan pembelaannya dengan nada emosional. Ia menegaskan tidak ada keuntungan pribadi yang ia atau rekan-rekannya peroleh dari proses akuisisi PT JN.

“Dengan segala kerendahan hati, Yang Mulia, bisa benar-benar terlihat bahwa kami tidak mengambil keuntungan pribadi. Kami mohon dengan kerendahan hati, dari saya tidak terdapat tujuan memperkaya diri sendiri,” ujar Ira.

Baca Juga  Hijaukan Pulau Lepar, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Bersama Warga Tanam 300 Pohon Keras

Ira juga mengungkapkan rasa sedihnya atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sembari menyinggung tanggung jawabnya sebagai seorang ibu.

“Yang paling sedih, Tanggung jawab seorang ibu tidak ada di dunia selain mengabdi kepada keluarga,” ucapnya haru.

“Yang Mulia, kami sampaikan dari hati yang paling dalam, kami tidak pernah minta apapun kepada pihak lain untuk memperkaya diri sendiri,” tutupnya.

Dalam sesi pemeriksaan, hakim anggota sempat menggali lebih jauh mengenai Kerjasama Usaha (KSU), yang disebut-sebut menguntungkan serta minim risiko.

Baca Juga  Sidang Tipikor Ekspor CPO: Saksi Ungkap Aliran Dana, Hakim Ingatkan Soal Kejujuran

“Mengapa tidak dilanjutkan saja, KSU yang menguntungkan dan meningkatkan marketplace, serta minim risiko?” tanya hakim anggota kepada para terdakwa.

Menjawab hal itu, Ira menjelaskan bahwa KSU memiliki batas waktu dan tidak bisa dijadikan andalan jangka panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *