Sidang Ditunda Pengacara Gunawan Muhammad Kecewa

Gunawan Muhammad beserta tim penasehat hukum di d Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Gunawan Muhammad, terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. Padahal sebelumnya persidangan telah dijadwalkan dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini menyebabkan pengacara terdakwa Gunawan Muhammad mantan perally nasional era 90an merasa kecewa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Peringati HPN 2026 dan HUT ke-23 Basel, PWI Gelar Jelajah Wisata Bangka Selatan

“Hari ini seharusnya jadwal persidangan klien kami, dengan keterangan saksi ahli dari Penuntut umum. Kami kecewa sidang ini tidak terjadi, alasannya pimpinan sidang hakim ketua berhalangan hadir,” kata Effendi Simanjuntak selaku penasehat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Penundaan persidangan sebelumnya telah disampaikan JPU Andri Saputra. Namun Effendi mengatakan bahwa penundaan harus disampaikan di persidangan.

“Kami tidak puas penyampaian dari Jaksa, kami melakukan supaya penyampaian penundaan persidangan dilakukan secara formal di muka persidangan. Hakim anggota menjadwalkan ulang pada Senin pekan depan (18/11/2024-red),” terang Effendi.

Baca Juga  Ini Daftar Lengkap 8 Perusahaan Diduga Terkait Proyek Fiktif BWS Babel Rp 30,4 Miliar

Effendi berharap persidangan Gunawan sesuai jadwal yang ditentukan hakim, di persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *