AYODESA.COM – JAKARTA – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Gunawan Muhammad, terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir. Padahal sebelumnya persidangan telah dijadwalkan dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini menyebabkan pengacara terdakwa Gunawan Muhammad mantan perally nasional era 90an merasa kecewa.
“Hari ini seharusnya jadwal persidangan klien kami, dengan keterangan saksi ahli dari Penuntut umum. Kami kecewa sidang ini tidak terjadi, alasannya pimpinan sidang hakim ketua berhalangan hadir,” kata Effendi Simanjuntak selaku penasehat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Penundaan persidangan sebelumnya telah disampaikan JPU Andri Saputra. Namun Effendi mengatakan bahwa penundaan harus disampaikan di persidangan.
“Kami tidak puas penyampaian dari Jaksa, kami melakukan supaya penyampaian penundaan persidangan dilakukan secara formal di muka persidangan. Hakim anggota menjadwalkan ulang pada Senin pekan depan (18/11/2024-red),” terang Effendi.
Effendi berharap persidangan Gunawan sesuai jadwal yang ditentukan hakim, di persidangan.








