AYODESA.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto harus menunda persidangan satu minggu kedepan. Hal ini dikarenakan saksi yang dijadwalkan hadir oleh JPU batal hadir untuk dimintai keterangan. Perkara ini melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO). Perkara dugaan korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.
Ezar Ibrahim selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Iwan Henry Wardhana kepada sejumlah awak media memberikan keterangan bahwa seharusnya ada 10 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, diantaranya ada nama Panji dan Dewi sebagai Pelapor.
“Sepengetahuan kami ada 10 orang saksi yang akan dihadirkan JPU, ada Panji dan Dewi sebagai pelapor, selebihnya para seniman di Jakarta. Panji dan Dewi ini karyawan dari Terdakwa Arif,” kata Ezar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Menurut Ezar, pihaknya masih mendalami terkait dugaan penyelewengan hingga melibatkan Iwan Henry Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
“kita melihat bahwa penyelewengan ini terjadi dibawah, karena beliau (Terdakwa Iwan Henry Wardhana) sebagai Kadis Kebudayaan dikaitkan atas dugaan korupsi,” terangnya.






