AYODESA.COM – JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Persidangan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Perkara ini tertuang dalam Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto didakwa dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku dan dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI. Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi KPK menangkap Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama melakukan dugaan suap dengan tersangka lainnya yaitu advokat, Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020. Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.








