Sidang Dakwaan Kasus Pengrusakan Aset dan Pelanggaran UU ITE, 21 Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan

21 terdakwa mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025),  menggelar persidangan perkara pengrusakan aset dan berbagai tindak pidana lain yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi besar pada 28–29 Agustus 2025. Sidang yang terdaftar dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN JKT.PST ini menghadirkan 21 terdakwa, seluruhnya berasal dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Saptono, S.H., M.H., dengan agenda tunggal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Daru Iqbal Mursid, S.H., M.H., Merlyn Pardede, S.H., dan Yerik, S.H.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, PH Tian Bachtiar Nilai JPU Akui Ada Kekeliruan Dakwaan

Rangkaian demonstrasi pada 28–29 Agustus 2025 yang awalnya berlangsung damai sebagai bentuk penyaluran aspirasi publik terkait isu ekonomi dan kebijakan negara, berubah menjadi kerusuhan di beberapa titik di Jakarta. Selain perusakan fasilitas umum dan bentrokan antara massa dengan aparat, peristiwa itu menyisakan tragedi mendalam, seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Insiden ini memicu gelombang keprihatinan nasional, dianggap mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga  Jadi Saksi Kasus Pertamina, Ahok Akui Temukan Kejanggalan Impor dan Penyewaan Terminal BBM

Sebanyak 21 terdakwa dihadirkan ke ruang sidang, adalah:

  1. Eka Juliansyah Putra
  2. M. Taufik Effendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriamsyah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. M. Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triatmojo
  8. Fajar Adib Setiawan
  9. Rizal Masyuda
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eko Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan
  15. Imanu Bahari Solehat
  16. Muhamad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Azizi Nur Rizki
  19. Muhamad Nagieb Abdilah
  20. Alfan Alfiza Hadzami
  21. Salman Alfariz

Seluruh terdakwa hadir lengkap dan mendapatkan pendampingan hukum.

Baca Juga  Bongkar Smelter Penadah Timah Ilegal Keranggan-Tembelok

JPU Bacakan Dakwaan Berat: ITE hingga Pengrusakan Aset

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa diduga melakukan sejumlah tindak pidana mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya di persidangan menyampaikan:

“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan pada fasilitas publik serta menyebarkan konten elektronik yang memperkeruh situasi. Unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi dalam peristiwa ini,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU  juga menambahkan bahwa tuntutan ini disusun berdasarkan alat bukti yang terverifikasi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *