AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), menggelar persidangan perkara pengrusakan aset dan berbagai tindak pidana lain yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi besar pada 28–29 Agustus 2025. Sidang yang terdaftar dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN JKT.PST ini menghadirkan 21 terdakwa, seluruhnya berasal dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Saptono, S.H., M.H., dengan agenda tunggal pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Daru Iqbal Mursid, S.H., M.H., Merlyn Pardede, S.H., dan Yerik, S.H.
Rangkaian demonstrasi pada 28–29 Agustus 2025 yang awalnya berlangsung damai sebagai bentuk penyaluran aspirasi publik terkait isu ekonomi dan kebijakan negara, berubah menjadi kerusuhan di beberapa titik di Jakarta. Selain perusakan fasilitas umum dan bentrokan antara massa dengan aparat, peristiwa itu menyisakan tragedi mendalam, seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Insiden ini memicu gelombang keprihatinan nasional, dianggap mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebanyak 21 terdakwa dihadirkan ke ruang sidang, adalah:
- Eka Juliansyah Putra
- M. Taufik Effendi
- Deden Hanafi
- Fahriamsyah
- Afri Koes Aryanto
- M. Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triatmojo
- Fajar Adib Setiawan
- Rizal Masyuda
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eko Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan
- Imanu Bahari Solehat
- Muhamad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Azizi Nur Rizki
- Muhamad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfariz
Seluruh terdakwa hadir lengkap dan mendapatkan pendampingan hukum.
JPU Bacakan Dakwaan Berat: ITE hingga Pengrusakan Aset
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa diduga melakukan sejumlah tindak pidana mulai dari perusakan, kekerasan terhadap aparat, hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya di persidangan menyampaikan:
“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan pada fasilitas publik serta menyebarkan konten elektronik yang memperkeruh situasi. Unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum terpenuhi dalam peristiwa ini,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
JPU juga menambahkan bahwa tuntutan ini disusun berdasarkan alat bukti yang terverifikasi:






