Sidang Dakwaan Kasus Chromebook, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809,5 Miliar

Terdakwa Nadiem Makarim dikawal ketat saat memasuki ruang sidang

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar melalui kebijakan dan pengaturan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ketum PWI Pusat Jadi Pembicara Diskusi PWI Babel: Pilkada Damai, Anti Hoaks dan Peluncuran Buku "Mengeja Laut"

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai menteri dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan laptop sehingga hanya mengakomodasi produk berbasis Chromebook. Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Baca Juga  Djunaidi Nur Dituntut 3 Tahun 4 bulan, PH Nilai Unsur Suap Tak Terpenuhi, Kerja Sama Terikat Kontrak 30 Tahun

Jaksa juga menilai penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam proyek tersebut sebagai bentuk monopoli teknologi yang dilakukan secara terselubung.

Dalam dakwaannya, JPU mengaitkan dugaan keuntungan pribadi Nadiem dengan aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk perusahaan PT Gojek Indonesia yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

Disebutkan, sebagian besar modal PT AKAB berasal dari total investasi Google yang mencapai 786,9 juta dolar Amerika Serikat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *