Sidang ASDP: Soesilo Aribowo Soroti Ketidaktahuan BPK Soal Putusan MK, Dua Ahli BPK Ungkap Metodologi Audit dan Pengelolaan Investasi

Soesilo Aribowo kuasa hukum terdakwa Ira Puspadewi saat memberikan keterangan kepada awak media

AYODESA.COM, JAKARTA –Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, SH., MH. ini menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Dian Kartikasari Widyaningrum dan Teguh Siswanto, untuk memberikan keterangan terkait aspek kepatuhan pengelolaan kegiatan investasi dan metodologi penghitungan kerugian negara.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag Jalani Sidang Tuntutan, Uang Miliaran Jadi Sorotan!
Saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan

Perkara dengan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menjerat tiga mantan petinggi ASDP, Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024). Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun dalam proses akuisisi PT JN pada periode 2019–2022.

Penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyoroti kelemahan dalam keterangan pihak BPK, terutama terkait ketidaktahuan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.

“Ya itu mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tapi ada yang saya sayangkan, ahli dari BPK mengatakan tidak tahu mengenai Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012. Padahal jelas, yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara itu BPK. Kalau yang menghitung boleh siapa saja,” ujar Soesilo Aribowo usai sidang.

Baca Juga  DPD RI : Pemerintah Jangan Lempar Tanggung Jawab Soal Pesangon Eks Karyawan Timah

Menurutnya, ketidaktahuan lembaga sekelas BPK terhadap putusan MK dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara.

“Ini agak repot kalau lembaga tinggi semacam ini tidak secara tegas memahami hal itu. Didalam undang-undang dan surat edaran juga sudah jelas disebutkan bahwa yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara itu BPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soesilo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan BPK secara resmi dalam melakukan audit atau perhitungan kerugian negara.

“KPK kalau melihat hasil persidangan tadi, tidak bersurat kepada BPK. Sehingga BPK tidak pernah menurunkan timnya untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, tanpa keterlibatan resmi BPK, hasil perhitungan yang digunakan penyidik menjadi tidak sah secara hukum dan rawan menimbulkan keraguan terhadap validitas penyidikan.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Humas, Kanwil Ditjenpas Babel Gelar Workshop "Strategi Media Relations"

Saksi ahli, Dian Kartikasari Widyaningrum, menjelaskan bahwa audit yang dilakukan terhadap PT ASDP bukan untuk menilai hasil atau keberhasilan investasi di masa depan, melainkan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap prosedur dan dokumen akuisisi.

“Kami melakukan audit dalam rangka menguji kepatuhan terhadap aktivitas operasi akuisisi dan nasihat hukum berdasarkan surat tugas kami,” jelas Dian dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan investasi bersifat jangka panjang dan hasilnya baru dapat diukur di masa mendatang.

“Kegiatan investasi itu dilaksanakan untuk memperoleh aset yang nantinya digunakan untuk menghasilkan revenue. Berhasil atau tidak tentu diuji di masa depan, bukan kompetensi kami untuk menilai sekarang,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *