Siap-siap Para Bos Diperiksa Kejagung, WALHI Laporkan Dugaan Tipikor Penambangan Timah di Teluk Kelabat Dalam

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaporkan dugaan Tipikor penambangan timah di Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025)

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaporkan dugaan Tipikor penambangan timah di Teluk Kelabat Dalam, Belinyu, Kabupaten Bangka, ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025).

Tak main-main dalam laporan WALHI menyasar para cukong atau oknum swasta, pemerintah dan oknum penegak hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Terkait Dana KUR, Kejati Babel Sita Uang Rp897,42 Juta Dari Bank SumselBabel Manggar, Total Sudah Rp6,06 Miliar

“WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung,” kata Direktur Eksekutif WALHI Babel, Ahmad Subhan Hafiz, Sabtu (8/3/2025).

“Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Bangka Belitung yang didalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah, dan oknum aparat penegak hukum,” sambungnya.

Hafiz menegaskan laporan dugaan Tipikor ke Kejagung yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi di dalam aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam dan penetapan RZWP3K dan izin PKKPRL tanpa pelibatan warga di Batu Beriga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *