AYODESA.COM – Upaya kriminalisasi Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Bambang Hero Saharjo, menyangkut kesaksiannya dalam sidang terdakwa kasus tindak pidana korupsi komoditi timah, menuai gelombang respons negatif. Sedikitnya ada 75 organisasi masyarakat sipil, 51 akademisi, dan 14 pegiat HAM lingkungan hidup dan korupsi, yang menyerukan agar kriminalisasi terhadap Bambang Hero dihentikan.
Seruan tersebut disampaikan lewat pernyataan bersama yang dirilis Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan. Dalam pernyataan bersamanya, Koalisi menganggap pelaporan terhadap Bambang Hero merupakan judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Walau saksi ahli dilindungi oleh hukum, serangan dan intimidasi memang rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi.
“Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum,” kata Koalisi, dalam pernyataan bersama yang dirilis Selasa (14/1/2025).
Kelompok ini menerangkan, hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses persidangan, hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana tentu saja memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat.
“Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan,” tulis Koalisi.
Koalisi berpendapat, sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut mekanisme menguji dengan keahlian terkait atau peer review mechanism, dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis.
“Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism,” ujar Koalisi.
Koalisi menerangkan, Bambang Hero yang hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat. Pasal 47 Undang-undang Dikti, ayat (1) yang menyebut pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan ayat (2) menyatakan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan sivitas akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
“Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang menjadi amanah tri dharma perguruan tinggi,” kata Koalisi.
Menurut Koalisi, secara hukum, apa yang dilakukan Bambang Hero dilindungi dan difasilitasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), bukan melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggung-jawaban akademik seorang akademisi.
Lebih lanjut Koalisi menuturkan, proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas adalah sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan.
“Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof. Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri,” ujar Koalisi.
Pelaporan Diduga Langgar Aturan
Koalisi juga menganggap pelaporan terhadap Bambang Hero patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024).
Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dalam aturan lainnya, lanjut Koalisi, juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4 Permen LHK tersebut, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup.






