AYODESA.COM, Bogor – Proses pengurusan sertifikat rumah di kawasan Perumahan Shalila Residence 2, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, di tengah proses tersebut muncul permohonan pemecahan bidang tanah lain yang diduga berada pada lokasi yang sama.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen yang telah membeli rumah di kawasan tersebut.
Mereka khawatir potensi tumpang tindih administrasi pertanahan dapat berdampak pada kepastian hukum atas kepemilikan rumah yang telah dibeli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dikembangkan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08422 atas nama Siti Aisyah dengan luas sekitar 1.737 meter persegi. Pemilik sertifikat diketahui masih hidup dan telah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus proses administrasi serta transaksi tanah.
Lahan tersebut kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan telah terjual kepada sekitar 22 konsumen secara tunai. Hingga saat ini, para pembeli masih menunggu proses pemecahan sertifikat per bidang, yang sebelumnya telah melalui tahapan pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun di tengah proses tersebut, muncul permohonan lain yang mengajukan pemecahan bidang tanah menggunakan SHM Nomor 3952 dengan luas sekitar 1.734 meter persegi. Permohonan tersebut diduga berada pada lokasi yang sama, sehingga menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih administrasi pertanahan.
Menanggapi situasi ini, pihak pemilik melalui kuasanya telah mengajukan surat sanggahan resmi kepada BPN.






