Sengketa Utang Piutang Dibawa ke PKPU, Saksi Ahli: Tidak Penuhi Unsur Pembuktian Sederhana

Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H, M.H,, ahli dalam bidang hukum bisnis. (Foto istimewa)

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pemohon dan termohon kembali digelar. Dalam sidang tersebut, hadir sebagai saksi ahli di bidang hukum bisnis, Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H, M.H, menjelaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam undang-undang kepailitan.

Menurut Efendi, hubungan hukum antara para pihak sejak awal hanya didasarkan pada kepercayaan dan keyakinan bersama, tanpa adanya perjanjian pokok yang jelas. Baru belakangan dibuat pengakuan utang, yang kemudian dipersoalkan oleh pihak termohon karena dianggap tidak dibuat secara bebas.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Lisa Rachmat Sebut Saksi Yang Hadir Tidak Tahu Perkara Yang Menjerat Zarof Ricar dan Kliennya

“Dalam PKPU, yang paling pokok adalah adanya perjanjian pokok yang mengatur hak, kewajiban, dan jumlah utang secara jelas, termasuk jatuh temponya. Kalau hanya berdasar pengakuan utang, itu tidak cukup,” tegas Efendi di persidangan, Senin (15/9/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *