AYODESA.COM, JAKARTA– Senator asal Bangka Belitung, Dinda Rembulan meminta Menteri Dalam Negeri mencabut Keputusan Mendagri yang merubah status kepemilikan pulau-pulau kecil di propinsi Aceh dan propinsi Bangka Belitung.
Menteri Dalam Negeri telah membuat keputusan sewenang-wenang tanpa ada dialog terbuka dengan mengabaikan aspek historis dan suasana kebathinan masyarakat propinsi yang bersangkutan.
“Pemindahan status kepemilikan 4 pulau Aceh ke sumatera utara itu kasus terbaru tindakan sewenang-wenang Menteri Dalam Negeri merubah status pulau-pulau kecil. Sebelum ini, Bangka Belitung mengalami hal yang sama. Gugusan Pulau Tujuh di sebelah utara pulau Bangka tiba-tiba berubah statusnya menjadi bagian dari propinsi Kepulauan Riau,” ujar Dinda di Jakarta, Senen(16/6/2025).
Dinda menjelaskan, gugusan Pulau Tujuh dulunya bagian dari propinsi Sumatera Selatan. Setelah Babel berdiri kemudian menjadi bagian dari propinsi Bangka Belitung karena Babel adalah Propinsi pemekaran Propinsi Sumatera Selatan. Namun tiba-tiba terbit Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022. Dalam Kepmendagri ini memuat keputusan bahwa Gugusan Pulau Tujuh, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka menjadi ‘milik’ Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan ini membuat gaduh para tokoh dan masyarakat Babel, karena perubahan itu tidak pernah ada dialog terbuka. Pemerintah Kabupaten Bangka kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi untuk meninjau Permendagri yang ujug-ujug itu. Namun sampai sekarang belum ada keputusan MK tentang hal itu.








