Semua Laporan Sudah Diselesaikan, Tidak Terbukti! Bawaslu Babel Siap Beri Keterangan di MK

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Pasca selesainya rekapitulasi hasil pemilihan, maka tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan segera memasuki babak akhir yaitu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, konstitusi masih memberikan ruang bagi pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut untuk menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Gelar Safari Ramadhan, PJ Walikota Unu: Doakan Pangkalpinang Lebih Sejahtera 

Merespons adanya Paslon yang mengajukan gugatan ke MK, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar sangat menghormati langkah pasangan calon ke MK.

Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sampai batas waktu terakhir pada tanggal 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 3 (tiga) gugatan yang masuk ke MK yaitu di tingkat provinsi Paslon 01 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah. Di tingkat kabupaten yaitu Belitung Timur Paslon No 1 Burhanudin-Ali Reza Mahendra dan Bangka Barat Paslon No 1 Sukirman-Bong Ming Ming.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Kesal Penjelasan Kepala Bulog Bangka Soal Pembelian Gabah Petani di Rias

“Kita menghormati jalur MK yg ditempuh oleh para paslon yang berkeberatan dengan hasil pemilihan dan kami sebagai pemberi keterangan siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Osykar, Jumat pagi (13/12/2024).

EM Osykar mengatakan bahwa Bawaslu sebagai pihak terkait telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP dari pasangan calon baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.

Baca Juga  KPUD DKI Jakarta Ungkap 3 Paslon Cagub & Cawagub Belum Memenuhi Syarat

“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan pada umumnya terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan,” beber Osykar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *