Seminar Nasional Akhir Tahun Bahas Arah Baru Hukum Indonesia 2026, Tiga Agenda Besar Reformasi Diungkap

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWM) bersama Universitas Merdeka Pasuruan menggelar Seminar Nasional Outlook Pembangunan Hukum 2026, Jumat (21/11/2025)

AYODESA.COM, YOGYAKARTA — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWM) bersama Universitas Merdeka Pasuruan menggelar Seminar Nasional Outlook Pembangunan Hukum 2026, Jumat (21/11/2025). Acara ini menjadi forum strategis untuk memetakan arah baru reformasi hukum Indonesia memasuki tahun 2026, di tengah percepatan perkembangan regulasi dan teknologi.

Seminar dibuka oleh Wakil Dekan I sekaligus Kaprodi Hukum UWM, Bagus Anwar Hidyatulloh, dilanjutkan dengan penandatanganan MoU lanjutan antara kedua perguruan tinggi. UWM diwakili oleh Dr. Roni Sulistyanto Luhukay, S.H., M.H. bersama jajaran dekanat, sementara Universitas Merdeka Pasuruan diwakili Dr. Muh. Mashuri, S.H., M.H. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua pihak dalam pengembangan penelitian, pengajaran, hingga publikasi ilmiah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Panen Raya di Tukak Sadai, Gubernur Hidayat Arsani Janji Tindak Cepat Aspirasi Petani, Kajati Babel Turut Dukung Program Ketahanan Pangan

Pembicara pertama, Dr. Ronny Winarno, S.H., M.Hum., memaparkan materi bertajuk “Rekonstruksi Politik Hukum Pusat–Daerah: Tantangan Desentralisasi Fiskal”. Ia menegaskan bahwa ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah masih menjadi tantangan fundamental dalam dua dekade implementasi otonomi daerah.

“Vertical Fiscal Imbalance masih terjadi. Daerah tetap bergantung pada pusat meski otonomi sudah berjalan lebih dari 20 tahun,” ujarnya.

Ronny menekankan bahwa agenda reformasi hukum 2026 perlu merujuk pada amanat UU No. 23/2014 dan UU No. 30/2014.

Baca Juga  Benahi RSUP Soekarno, Gubernur Hidayat: Ini Menyangkut Banyak Jiwa!

“Politik hukum bukan sekadar legal drafting, tetapi arah ideologis negara untuk menjamin keadilan sosial,” tambahnya.

KUHP Baru Mengubah Paradigma Pemidanaan

Materi kedua disampaikan Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UWM, mengenai “KUHP Baru dan Arah Politik Pemidanaan Nasional”. Ia menilai bahwa UU No. 1 Tahun 2023 adalah momen transformasi besar dalam sejarah pemidanaan Indonesia.

Ia memaparkan pasal-pasal kunci seperti tujuan pemidanaan (Pasal 51), pedoman pemidanaan (Pasal 53–54), serta perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan. Menurutnya, KUHP baru membawa semangat restorative justice.

Baca Juga  Dr. Wilpan Pribadi: Advokat Visioner, Mediator Humanis, dan Jurnalis yang Mengawal Demokrasi Informasi

Dr. Hartanto menegaskan pesan penting KUHP:
“Jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.” (Pasal 53 ayat 2)

Namun ia juga mengingatkan potensi kritik pada beberapa pasal, seperti perzinaan, kohabitasi, penghinaan Presiden, hingga regulasi ekspresi publik yang masih dinilai multitafsir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *