AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram Yokke Hargono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Senin (13/10/2025). Kasus ini bermula dari laporan publik figur Fitri Salhuteru, yang menuduh Yokke melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Yokke dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yokke, yang sebelumnya menetap di Amerika Serikat, ditangkap setelah mendarat di Indonesia pada Sabtu, 8 Maret 2025, untuk menghadiri pemanggilan terkait laporan tersebut.
Dalam sidang hari ini, dua saksi dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni Dinar Candy dan pemilik akun media sosial Miss Gosip (bukan nama asli). Keduanya hadir memberikan kesaksian yang dinilai meringankan posisi Yokke.
Penasihat hukum Yokke, Soni Wuisan, SH,,MH,,CLA.,CRA.,CTL., mengatakan bahwa kesaksian dari Dinar Candy membuktikan adanya hubungan pinjam-meminjam uang antara Fitri dan pihak lain, bukan sekadar isu pencemaran nama baik.
“Tadi sudah kita dengarkan kesaksian Dinar Candy. Ia menyebut bahwa benar ada pinjaman dari Fitri Salhuteru sebesar Rp5 miliar, dan yang sudah dikembalikan baru Rp2,5 miliar. Artinya, tantangan atau giveaway yang disebut-sebut itu sebenarnya bisa dibuktikan kebenarannya oleh Yokke,” ujar Soni usai sidang.
Soni menambahkan, dari keterangan para saksi, muncul indikasi bahwa kasus ini merupakan jebakan.
“Kalau soal jebakan, biarlah Ibu Intan yang menjelaskan. Tadi di persidangan sudah disampaikan bahwa sayembara atau giveaway itu diadakan untuk menjebak, termasuk Yokke yang kejebak di dalamnya. Karena itu kami mengingatkan publik agar hati-hati, jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” tegasnya.






