Selebgram Yokke Hargono Ditangkap di Indonesia, Diseret ke Pengadilan Soal Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Yokke Hargono bersama tim kuasa hukumnya, di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus

AYODESA.COM, JAKARTA – Selebgram Yokke Hargono, yang selama ini menetap di Amerika Serikat (AS), kini harus berhadapan dengan hukum di Indonesia. Yokke ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) tak lama setelah mendarat di tanah air, usai dilaporkan oleh Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini menjerat Yokke dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Sidang putusan sela atas eksepsi penasihat hukum Yokke digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga  Sidang Korupsi Importasi Gula: Ahli Tipikor Tegaskan Audit Tak Mengikat, PH Dorong Hukum Progresif

Penasihat hukum Yokke, Sonny Wuisan SH, MH, CLA, CRA, CTL, mengungkapkan bahwa salah satu poin eksepsi adalah soal status gender. Dalam dakwaan JPU, Yokke disebut berstatus laki-laki, sementara dalam paspor AS tercatat sebagai wanita.

Bacaan Lainnya

“Hakim tadi menjelaskan bahwa Yokke perlu memberikan data pembanding. Paspor dianggap bukan identitas diri, melainkan hanya dokumen perjalanan. Jadi harus ada identitas lain yang menguatkan,” jelas Sonny.

Baca Juga  Audit Investigasi Proyek Kolong Minyak, DPRD Babel Segera Bertemu Kementerian PU

Sonny juga menyoroti soal status kewarganegaraan. Yokke tercatat sebagai warga negara AS, ia mempertanyakan yurisdiksi perkara. Namun, majelis hakim tetap memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *