AYODESA.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Perkara tersebut tertuang tertuang dalam Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Merasa ada keraguan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan, Hasto minta dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya.
“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa,” terang Hasto pada nota keberatan atau eksepsi.
Hasto memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi terhadap dirinya. Dia juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Pemeriksaan kasus atas dakwaan JPU juga tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan
“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Serta menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” pintanya.








