AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri rapat terkait permohonan sewa lahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang. Rapat ini berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang, Senin (10/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, Tim Cagar Budaya, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang serta instansi terkait.
Mie Go mengungkapkan pihaknya diundang oleh Direktur PDAM Tirta Pinang untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud dapat disewakan dan digunakan untuk pembangunan.
“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut boleh disewakan atau dibangun di halaman depan Es Kopi Sudirman, mengingat kawasan tersebut merupakan cagar budaya. Oleh karena itu, kami mengundang Ketua Tim Cagar Budaya untuk membahas hal ini lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sewa lahan diperbolehkan, tetapi karena titik tersebut termasuk dalam cagar budaya, kajian mendalam akan dilakukan.
“Kami akan mengkaji aturan dan ketentuan yang berlaku, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada PDAM untuk menentukan apakah lahan tersebut dapat disewakan atau tidak,” tambahnya.








