AYODESA.COM, PANGKALPINANG — Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin penjabat yang diutus dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Bangka Belitung yang jarang berada di wilayah kerjanya (Pangkalpinang).
Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Walikota merupakan pejabat yang ditunjuk dan di tetapkan oleh menteri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati atau Walikota yang habis masa jabatannya.
Pj Gubernur, Bupati atau Walikota ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi gubernur, bupati atau walikota sampai gubernur, bupati atau walikota definitif terpilih, dimana mereka yang diutus sebagai Pj (penjabat) mempunyai tugas dan kewajiban serta wewenang sebagai pejabat kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.
M. Unu Ibnudin yang dilantik oleh Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung sejak 13 Januari 2025, sangat jarang terlihat di Kota Pangkalpinang menjalankan tugasnya sebagai Pj Walikota.








