AYODESA.COM, JAKARTA – Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset pribadi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sidang pencabutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), dengan agenda pembacaan pernyataan resmi dari pihak pemohon. Gugatan keberatan itu sebelumnya diajukan Sandra Dewi atas penyitaan 88 tas mewah, sejumlah bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, serta Tangerang, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Sandra Dewi sebelumnya menyatakan bahwa tas-tas mewah tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama lebih dari 10 tahun, melalui kerja sama brand dan endorsement, bukan dari hasil tindak pidana yang melibatkan suaminya.
Namun, dalam sidang terbaru, kuasa hukum Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvy, yang hadir mewakili Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui rencana pencabutan tersebut saat sidang berlangsung.
“Kami juga baru tahu tadi pas persidangan bahwa kuasa dari Ibu Sandra Dewi, yaitu Kartika Dewi dan Remon, menyampaikan pencabutan gugatan atau permohonan keberatan,” ujar Silvy kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/10/2025).






