AYODESA.COM, JAKARTA — Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang menyeret tiga tersangka di Kantor Cabang Jember sebuah bank nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyaluran kredit, meningkatkan pengawasan terhadap Collection Agent (CA), serta mempercepat digitalisasi layanan perbankan.
Pernyataan tersebut disampaikan Salamuddin Daeng saat ditemui redaksi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026), menanggapi penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp41,4 miliar akibat praktik debitur fiktif dan penyalahgunaan dana yang melibatkan oknum Collection Agent (CA).
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan MFH selaku mantan Pimpinan Cabang sebuah bank pelat merah di Jember, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah dan kepentingan pribadi.
Salamuddin menegaskan bahwa program KUR merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi petani, nelayan, peternak, hingga pelaku UMKM. Karena itu, menurutnya, komitmen pemerintah dalam memperluas pembiayaan harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat agar penyaluran kredit tetap tepat sasaran.
“Masyarakat bawah sering kesulitan membuat pembukuan dan memenuhi persyaratan kredit. Karena itu mereka membutuhkan pendamping, tetapi kualitas SDM dan integritas pihak yang membantu mereka harus benar-benar dijaga,” ujar Salamuddin.
Ia menjelaskan, keterbatasan kemampuan administrasi dan penyusunan laporan keuangan membuat sebagian masyarakat masih membutuhkan pendamping dalam proses pengajuan kredit. Namun, keberadaan pendamping tersebut harus disertai standar kompetensi dan integritas yang jelas.
Menanggapi dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum Collection Agent pada penyaluran KUR di BNI, Salamuddin mengapresiasi langkah bank tersebut yang melaporkan sendiri dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
“BNI patut diapresiasi karena membuka sendiri kasus ini. Bank juga menjadi pihak yang dirugikan dan memiliki komitmen memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Menurut Salamuddin, Collection Agent bukan merupakan kewajiban dalam proses penyaluran kredit. Kehadirannya hanya sebagai mitra untuk membantu bank menjangkau masyarakat yang lebih luas, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat.






