AYODESA.COM – Jakarta – Keuangan PT Timah Tbk pada 2019, diungkap Suaedi selaku auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Suaedi dihadirkan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Dugaan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah hingga mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Suaedi menjadi saksi untuk persidangan dengan terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, denagn Hakim, Ketua Rianto Adam Pontoh, Rabu (13/11/2024).
Suaedi menyebut laporan keuangan didapat dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dari Price Waterhouse Coopers (PWC) di website resmi PT Timah. Laporan itu menerangkan kerugian, arus kas operasi negatif, hingga utang PT Timah.
“Dari laporan KAP yang kami peroleh, kami juga mendapatkan fakta yang cukup mengejutkan, tapi cukup menarik,” kata Suaedi.
Suaedi juga mengatakan bahwa kelangsungan PT Timah bergantung pada dukungan kreditur. Perpanjangan beberapa fasilitas kredit, untuk penerimaan fasilitas pinjaman baru. Menurut Suaedi laporan KAP itu mengindikasikan keraguan kemampuan PT Timah mempertahankan usahanya.
“Mengindikasikan adanya ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan grup, untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Jadi, poin itu yang bisa kami sampaikan,” kata Suaedi.






