Saksi Ungkap Meski Auditor Beropini WTP Hutang PT Timah Tbk Rp 9 T

Suaedi memberikan keterangan pada persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusa, Rabu (13/11/2024)

AYODESA.COM – Jakarta – Keuangan PT Timah Tbk pada 2019, diungkap Suaedi selaku auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Suaedi dihadirkan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Dugaan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah hingga mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Suaedi menjadi saksi untuk persidangan dengan terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, denagn Hakim, Ketua Rianto Adam Pontoh, Rabu (13/11/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Peringati HPN 2026 dan HUT ke-23 Basel, PWI Gelar Jelajah Wisata Bangka Selatan

Suaedi menyebut laporan keuangan didapat dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dari Price Waterhouse Coopers (PWC) di website resmi PT Timah. Laporan itu menerangkan kerugian, arus kas operasi negatif, hingga utang PT Timah.

“Dari laporan KAP yang kami peroleh, kami juga mendapatkan fakta yang cukup mengejutkan, tapi cukup menarik,” kata Suaedi.

Suaedi juga mengatakan bahwa kelangsungan PT Timah bergantung pada dukungan kreditur. Perpanjangan beberapa fasilitas kredit, untuk penerimaan fasilitas pinjaman baru. Menurut Suaedi laporan KAP itu mengindikasikan keraguan kemampuan PT Timah mempertahankan usahanya.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0432/Basel Wujudkan Tempat Ibadah Nyaman, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Pulau Lepar

“Mengindikasikan adanya ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan grup, untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Jadi, poin itu yang bisa kami sampaikan,” kata Suaedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *