Saksi Ungkap Dugaan Intervensi Hery Susanto Ubah Draf LHP Ombudsman Kasus PT Toshida

Pegawai Ombudsman dimintai keterangannya fi Pengadilan Tipikor

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Fakta tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Irma Syarifah, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Jaksa penuntut umum menghadirkan lima pegawai dan mantan pegawai Ombudsman RI sebagai saksi, yakni Irma Syarifah, Muhammad Khotim, Faturahman Jamil, Hafied Fasholi, dan Latif Maulana Razak.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PN Jakarta Pusat Nyatakan Tidak Berwenang Adili Gugatan Subhan Terhadap Gibran dan KPU RI

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan mekanisme pemeriksaan para saksi.

“Saudara Penuntut Umum, bagaimana pemeriksaan para saksi? Apakah diperiksa berdasarkan persamaan?” tanya hakim.

Jaksa meminta seluruh saksi diperiksa secara bersamaan. Namun, penasihat hukum Hery Susanto keberatan dan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Majelis hakim kemudian memulai pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan Irma Syarifah terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, Irma mengungkapkan timnya semula menyimpulkan tidak ditemukan malaadministrasi dalam penanganan pengaduan PT Toshida Indonesia terhadap Kementerian Kehutanan terkait penetapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH).

Baca Juga  Jelang Ramadhan Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Namun, menurut Irma, terjadi tekanan dari atasannya saat itu, Hery Susanto, sehingga kesimpulan dalam draf LHP berubah menjadi terdapat malaadministrasi dan perlu dilakukan tindakan korektif.

Sementara itu, Hery membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengintervensi bawahannya maupun memberikan paraf atau catatan terhadap draf laporan hasil pemeriksaan.

Persidangan juga mengungkap kronologi pengaduan PT Toshida Indonesia yang masuk ke Ombudsman pada Februari 2025. Perusahaan mempersoalkan keputusan Kementerian Kehutanan terkait besaran tunggakan PNBP PKH.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Dya Sugito Emban Tugas Mantapkan Program PKK Babel 2025

Irma menjelaskan, berdasarkan pengaduan, PT Toshida mengaku hanya memiliki kewajiban sekitar Rp56 miliar, sedangkan pemerintah menagihkan sekitar Rp145 miliar yang kemudian berkembang menjadi sekitar Rp166 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *