AYODESA.COM – JAKARTA – Kehadiran Stefani Christel pada persidangan eks Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, menyebut adana drama tawar menawar tarif suap terkait pengaturan putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur. Persidangan dipimpin oleh pengadil Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan Hakim Anggota Purwanto dan Sigit Herman Benaji, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Dalam keterangannya, Stefani menyebut adanya tawar-menawar mengenai jumlah uang suap antara Zarof dan Lisa, bahwa tarif suap yang diajukan Zarof berkisar antara Rp10-15 miliar, namun terjadi tawar menawar, akhirnya keduanya sepakat di angka Rp5 miliar.
“Jadi dari Pak Zarof menawarkan nominalnya seingat saya Rp 15 miliar atau Rp 10 miliar, terus Bu Lisa tawar, kalau tidak salah fiksnya jadi Rp 5 miliar,” katanya.
Diketahui sebelumnya pada persidangan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
Suap tersebut diserahkan dalam pecahan Rp1 miliar dan S$308.000 oleh pengacara Ronald Tannur, melalui eks Sekretaris MA, Zarof Ricar. Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari Meirizka Widjaja Tannur yang merupakan ibu dari Rona;d Tannur dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim tersebut kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Sementara itu eks Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menanggapi dan membantah keterangan saksi Stefani, yang menyebut adanya tawar-menawar tarif suap terkait pengaturan putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur. Zarof mengatakan, jumlah suap senilai Rp 5 miliar merupakan angka yang diberikan langsung oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, tanpa adanya proses tawar-menawar.
“Saya keberatan soal tawar-menawar, dan juga nilai Rp 5 miliar itu dari Ibu Lisa yang memberikan angka tersebut,” tegas Zarof.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat pun mengatakan hal senada dan mendukung pernyataan terdakwa Zarof, menegaskan bahwa jumlah suap sebesar Rp 5 miliar berasal dari tawarannya.








