AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan kelalaian yang menjerat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Dalam perkara bernomor 162/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst tersebut, terdakwa didakwa lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran yang menewaskan 22 karyawan.
Jaksa Penuntut Umum menyebut kelalaian terdakwa terlihat dari tidak tersedianya sistem keselamatan dasar di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia. Selain itu, gedung juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) khusus untuk kebakaran baterai lithium, yakni Lithium Fire Killer (AF31), meski diketahui lokasi tersebut menyimpan baterai drone jenis lithium polymer berkapasitas besar.
Gedung kantor PT Terra Drone Indonesia yang berada di Jakarta Pusat terdiri dari tujuh lantai dengan hanya satu pintu utama tanpa tangga darurat. Seluruh jendela bersifat permanen dan tidak dapat dibuka, sehingga memperparah kondisi saat kebakaran terjadi.
Bangunan tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas perusahaan dengan total 78 karyawan yang tersebar di berbagai divisi, mulai dari inventori, engineering, hingga manajemen proyek. Lantai enam difungsikan sebagai aula dan ruang pertemuan, sementara lantai tujuh merupakan rooftop.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polri, Joni Purwanto, serta pegawai Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Inggrid Osiana Simanjuntak.






