AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum kembali menyoroti persoalan legalitas organisasi tersebut.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/6/2026), dua saksi fakta yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa PLK tidak memiliki dasar legalitas sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah sejak 1960.
Saksi fakta Dr. Benny Wullur S.H., M.H.Kes menegaskan bahwa HCL telah dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 sehingga tidak mungkin memiliki organisasi penerus yang sah.
“Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?” ujar Benny di hadapan majelis hakim.
Menurut Benny, setelah HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang, seluruh aset yang dimiliki organisasi tersebut telah dinasionalisasi oleh negara sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
“Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PLK pernah membubarkan diri secara organisasi dan kepengurusan sejak 1 Agustus 2003 berdasarkan keputusan bulat seluruh pengurus yang dituangkan dalam Akta Nomor 6 tanggal 10 September 2003.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha, S.H., M.H.
Irman menyebut hasil profiling yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa HCL telah dibubarkan berdasarkan Perpu Nomor 50 Tahun 1960 dan status tersebut diperkuat melalui berbagai dokumen pemerintah.
“Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU No. 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali,” ujar Irman.






