“Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu rupiah. Jadi waktu penyidiknya menanyakannya, penyidiknya langsung mengalikan profit itu dikali dengan kurs rupiah. Kalau Bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD, Pak,” terang Augustina.

Sementara itu ketua tim JPU Tryana yang ditemui awak media mengatakan, dari keterangan saksi atas nama Lukita Sekretaris Kemenko Perekonomian secara tegas mengatakan dalam periode tahun 2015-2016 khususnya masa jabatan Tom Lembong itu sudah terbit 21 Persetujuan Import (PI). Dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diselenggarakan, tidak pernah ada pembahasan kebutuhan importasi gula, baik itu dalam pembahasan maupun Kesimpulan. Sehingga itu bertentangan dengan pasal 3 Permendag 117 tahun 2025, yang ditandatangani dan dibuat oleh terdakwa Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan
“Menyimpulkan bahwa akan kebutuhan importasi gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk kebutuhan stabilisasi harga dan pemenuhan stok. Bahkan penugasan-penugasan terhadap Inkopkar, Inkopol dan Puskopol itu sama sekali tidak dibahas dalam rakortas. Pernyataan ini sangat mendukung dakwaan dan menjadi perbuatan melawan hukum salah satu yang didakwakan dalam perkara Tom Lembong,” ujar Tryana.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Anton)








