AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Augustina Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International dan Lukita Sekretaris Kemenko Perekonomian. Keduang hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Dalam keterangannya, saksi Augustina mengaku PT Duta Sugar International meraup keuntungan Rp 101,238 miliar saat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sedangkan Lukita mengatakan dalam periode tahun 2015-2016, khususnya masa jabatan Tom Lembong itu sudah terbit 21 Persetujuan Import (PI). Bahkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), tidak pernah ada pembahasan kebutuhan importasi gula.
“Saat kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp101,238 miliar kurang lebih?” tanya Jaksa.
“Benar, Pak. Sebetulnya pada pemanggilan pertama sudah diminta dan karena kita tidak tahu ini fungsinya untuk apa permintaannya itu dari 2015 sampai 2023 dan kita hanya bisa menghitungnya secara proporsional,” jawab Augustina.
Agustina menambahkan keterangannya bahwa PT Duta Sugar International dalam laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam mata uang USD.








