AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Sidang yang teregister dengan nomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST ini menghadirkan tiga terdakwa: Jimmy Masrin selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy).
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan Prof. Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus ahli hukum keuangan publik, untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum dan status kekayaan LPEI.

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum, Prof. Dian menjelaskan bahwa lembaga seperti LPEI memiliki status badan hukum publik dengan kekayaan yang dipisahkan (separated capital).
“Ketika negara menanamkan modal pada suatu badan hukum seperti LPEI, maka kekayaan itu telah menjadi kekayaan badan hukum, bukan lagi bagian langsung dari keuangan negara,” ujar Prof. Dian di hadapan majelis hakim.
Ia mengutip dasar hukum Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa kekayaan yang berasal dari penyertaan modal negara berubah status menjadi milik badan hukum yang menerima.
“Kalau terjadi kerugian, maka kerugian tersebut adalah kerugian badan hukum atau korporasi, bukan kerugian negara secara langsung,” tambahnya.
Prof. Dian juga menegaskan bahwa kas negara hanya mencakup uang yang masih berada di bawah penguasaan Menteri Keuangan, bukan dana yang sudah dialihkan sebagai modal badan hukum.
“Setelah penyertaan modal dilakukan melalui APBN, uang tersebut keluar dari kas negara dan menjadi aset lembaga penerima modal,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait dugaan kerugian negara, Prof. Dian menegaskan bahwa dalam konteks hukum keuangan modern, kerugian bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Kerugian akibat kredit macet adalah kerugian lembaga, bukan kerugian negara, kecuali terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan adanya kerugian negara harus didasarkan pada hasil audit resmi oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP.








