AYODESA.COM – JAKARTA – Persidangan yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Babel, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan saksi ahli forensik, untuk dimintai keterangannya.
Deni Sulisdiantoro sebagai ahli forensik mengungkap ada 263 barang elektronik disita penyidik, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.
“Sebanyak 263 barang elektronik yang disita penyidik, salah satunya handphone milik Amir Syahbana, jenis iPhone 15 pro dengan nomer imei 1354324414708483,” katanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Deni dalam persidangan menjelaskan bahwa alat elektronik yang disita selanjutnya diserahkan ke digital forensic untuk dianalisa, kemudian hasil dari digital forensic diserahkan Kembali kepada penyidik.
“Termasuk hape milik Amir Syahbana, kita extract semua percakapannya kemudian diserahkan Kembali ke penyidik. Terkait percakapan yang menjadi bukti perkara bukan wewenang kami,” jelasnya.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, sempat memastikan kepada Deni yang hadir sebagai saksi ahli forensic, bahwa hasil percakapan yang didapat adalah asli.
“Hasil percakapan yang di extract ini asli semua ya, tidak berasal dari tempat lain?,” tanya hakim.
“Iya benar,” jawab Deni.
Untuk memastikan JPU di muka persidangan menunjukkan barang bukti berupa satu buah telepon genggam milik Amir Syahbana. Namun sayangnya, imei handphone tersebut tidak dapat ditunjukkan karena dalam keadaan tidak aktif.
“Hapenya mati, harus dihidupkan dahulu untuk melihat imei atau dibuka bagian dalamnya, tapi takut merusak barang bukti,” Kata Deni.








