AYODESA.COM, JAKARTA – Sahabat Polisi Indonesia menyatakan dukungan terhadap kesimpulan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden. Kesimpulan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di parlemen, Kamis (8/1/2026).
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh, menilai keputusan tersebut merupakan pilihan paling tepat dalam konteks penguatan kinerja dan reformasi institusi Polri.
“Di tengah kuatnya tuntutan publik untuk melakukan reformasi Polri, kami menilai kedudukan Polri langsung di bawah Presiden adalah posisi yang paling ideal. Dengan struktur ini, Polri bisa menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara lebih efektif dan efisien,” ujar Fonda dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Menurut Fonda, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden akan menghilangkan potensi tumpang tindih kewenangan yang kerap terjadi apabila berada di bawah kementerian tertentu. Selain itu, jalur birokrasi juga menjadi lebih singkat sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat.
“Dengan posisi di bawah Presiden, mata rantai birokrasi menjadi lebih pendek dan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan. Polri juga dapat bertanggung jawab langsung kepada Presiden terkait situasi dan stabilitas keamanan nasional,” jelasnya.








