AYODESA.COM-JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi yang merupakan ASN ESDM Babel, pada sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para saksi diminta keterangan untuk terdakwa Tamron alias Aon, Ahmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjie.
7 orang saksi yang hadir yaitu Yulius Sinaga, Prihartini Darma Saputri, Amir Syahbana, Rusbani yang hadir secara virtual, Supianto, Bambang Gatot Ariyono dan Suranto Wibowo.
JPU dalam persidangan bertanya kepada saksi Rusbani yang merupakan PLT Kepala Dinas ESDM Babel.
“Apakah saudara saksi pernah menandatangani rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) dari perusahaan smelter,” tanya Jaksa.
“Selama saya menjabat Plt Kadis ESDM Babel, dari bulan Maret sampai Desember 2019 saya hanya menandatangani 4 RKAB perusahaan smelter,” jawab Rusbani.
Selanjutnya jaksa menanyakan 4 perusahaan yang pernah ditandatangani tersebut.








