AYODESA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Mantan Kadisbud Iwan Henry Wardhana bersama dua terdakwa lain, M Fairza Maulana (eks Kabid Pemanfaatan) dan Gatot Arif Rahmadi (pemilik EO GR PRO), didakwa merugikan negara hingga Rp36 miliar dari proyek APBD 2022–2024. Diantara saksi yang hadir adalah Citra Riski Amanda, istri dari Terdakwa Iwan dan Rika Sakti Amalia adik kandung Iwan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Pada persidangan Selasa (9/9/2025) lalu, Hakim Ketua Rios Rahmanto sempat menyentil para saksi, terkait fee 2,5% dengan dalih pinjam bendera. Sementara dana yang dicairkan adalah uang negara. Uang yang dibagikan ke saksi tidak pernah dikembalikan ke kas negara.
“Agar semua saksi sadar ya, itu semua uang negara, jangan dipakai seperti itu,” tegasnya lantang.
Dari keterangan saksi Citra, dirinya menjelaskan terkait rumah yang berada di Kayu Putih senilai Rp4,5 miliar disita penyidik. Citra mengatakan, rumah tersebut dibeli dari hasil menabung dari hasil usaha tempat kost, dengan pemasukan yang d inilai stabil sebesar Rp200 juta/bulan, serta penghasilan lainnya dari café.
“Saya tidak tahu pasti gaji suami sebagai PNS, karena saya juga penghasilan sendiri dari usaha kos-kosan dan café,” jelasnya.
“Kalo pengeluaran per bulan ya sekitar Rp50 juta/bulan,” tambahnya.
Adik kandung terdakwa Iwan, Rika yang menjadi saksi, di muka persidangan menerangkan bahwa rekeningnya pernah menerima transfer uang sebesar Rp100 juta, belakangan diketahui, uang tersebut berasal dari Ibu Nengah. Setelah dihubungi Iwan, sebagian dana tersebut dipakai untuk beli material bangunan dan membayar gaji kuli.








